Terungkap, Teman Satu Sel Ternyata Juga Diajak Kabur Cai Changpan tapi Menolak, Ini Alasannya
Setelah ajakannya ditolak, Cai Changpan memutuskan melarikan diri melalui lubang itu seorang sendiri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang.
Warga Negara China itu lolos setelah menggali terowongan sepanjang 30 meter dari selnya hingga tembus gorong-gorong di luar penjara.
Cai Changpan kabur seorang diri lewat terowongan yang dibangunnya selama 8 bulan itu.
Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) sempat mengajak rekan satu tahanannya yang merupakan WNA asal Singapura untuk sama-sama kabur.
Namun, ajakan itu ditolak lantaran rekannya itu lebih memilih untuk menjalani masa tahanannya.
"Sempat si teman satu sel ini pernah dia (Cai Changpan, Red) ajak. Tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut. Apa dia tau? Ya dia tau, makanya dia sampaikan 8 bulan pelaku lubangi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.
Setelah ajakannya ditolak, Cai Changpan memutuskan melarikan diri melalui lubang itu seorang sendiri.
Sebelum pergi, pelaku sempat meminta ponsel milik rekan satu selnya itu untuk dibawa pergi.
"Terakhir handphonenya si temannya ini dibawa pergi. Setelah itu handphone dia titipkan di rumahnya dan diserahkan ke anaknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Cai Changpan kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau terhitung mulai hari Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," imbuhnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Bagi siapapun yang menemukan orang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Polisi mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP.
Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tahanan-kabur-narapidana-kabur.jpg)