Rabu, 22 April 2026

Dua Polsek di Polres Subang Ini Kembali Gencarkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

Polsek Pusakanagara dan Polsek Compreng melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, Jumat (2/10/2020).

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Jajaran Polsek Pusakanagara Polres Subang melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, Jumat (2/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dua jajaran Polsek di Polres Subang, yakni Polsek Pusakanagara dan Polsek Compreng melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, Jumat (2/10/2020).

Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan di dua Polsek tersebut sesuai dengan arahan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH.

Di wilayah hukum Polsek Pusakanagar, Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, mengatakan operasi digelar mulai pukul 09.00.

"Kami telah melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker," katanya.

Peringati HUT Ke-75 TNI, Forkopimda Subang Gelar Upacara Ziarah Nasional ke TMP Cidongkol

Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker, dijelaskannya, diberikan tindakan berupa; skot jump sebanyak 10 kali terhadap 4 orang pelanggar, teguran dan himbauan sebanyak 2 kali tindakan terhadap 6 orang pelanggar, dan pembagian masker terhadap 6 orang.

"Dengan adanya operasi ini diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.  Kami juga berharap warga menjadi sadar secara mandiri untuk mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," katanya.

Polisi Polsek Cisalak Subang Lakukan Edukasi Soal Safety Riding ke Warga di Pelosok

Sementara itu di wilayah hukum Polsek Compreng, dikatakan Kapolsek Compreng Iptu Endang Kurnia SH, bahwa operasi itu dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan penegakkan hukumnya dilakukan secara humanis.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Pusakanagara, polisi Polsek Compreng juga memberikan sanksi  skot Jjump 10 kali, teguran dan himbauan, serta pemberian masker bagi yang tidak mempergunakan masker. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved