Pendaftaran Penerima BLT Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Syarat dan Cara Mudah, Langsung ke Dinas Koperasi
segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
TRIBUJABAR.ID – Pendaftaran program bantuan presiden (banpres) produktif atau bantuan uang langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta masih dibuka.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pendaftaran masih dibuka karena hingga September 2020 penyerapannya belum 100 persen.
Menurut dia, penyerapan pe 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen.
• Dandim Jaksel Sempat Adu Mulut dengan Jenderal Purn Gatot di TMP Kalibata, Berikut Perdebatannya
• Duel Brighton vs Man United itu berakhir dengan skor 3-0, Berikut Jalannya Pertandingan
“Terakhir ini dari Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).
Dia meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK),
· Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal,
· bidang usaha dan nomor telepon.
Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
• Tahap 5 Segera Cair, BLT Karyawan Tahap 4 Baru Terdistribusi 46 Persen, Ini Masalahnya
• Tenaga Honorer Berkesempatan Dapat BLT 600 Ribu? Ini Kata Menko Perekonomian
• Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Belum Cair, Sudah Sampai Tahap 3
Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha juga adalah WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.
Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha.
Nantinya SKU harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar"