Dangdutan di Sumedang Diperbolehkan tapi Harus Ada Izin dari Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengingatkan, bagi warga yang mengadakan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang mengingatkan, bagi warga yang mengadakan hiburan seperti dangdutan saat pandemi Covid-19 harus mengajukan izin rekomendasi terkait penerapan protokol kesehatan.
Izin rekomendasi tersebut harus diajukan ke Satpol PP, sedangkan untuk izin keramaian diajukan ke Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) karena saat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto mengatakan, dalam rekomendasi izin itu nantinya ada teknis protokol kesehatan yang harus disiapkan di lapangan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
• Anda Sudah Ngopi Hari Ini? Hari Ini Adalah Hari Kopi Internasional, Ini Sejarah Kopi
"Harus ada izin rekomendasi, itu sebagai jaminan atas kesiapan mereka dalam kegiatan tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2020).
Bambang mengatakan, saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti saat ini, acara hiburan seperti dangdutan dan kesenian lainnya memang sudah diperbolehkan, tetapi perizinannya harus ditempuh.
"Hiburan dangdutan dan sebagainya kebetulan sudah ada surat yang ditandatangani pak Bupati. Jadi masyarakat bisa menggelar hiburan," kata Bambang.
Penerapan protokol kesehatan dalam acara dangdutan tersebut di antaranya, harus memakai masker, tidak berkerumun saat berjoget, harus menjaga jarak dan harus ada Satgas Covid-19.
"Satgas Covid-19 itu, nantinya akan memantau penerapan protokol kesehatan selama acara hiburan berlangsung," ucapnya.
• Penelitian Menemukan Gejala Baru Virus Corona, Ada Ciri Ini di Lidah Bisa Jadi Covid-19
Jika hal tersebut dilanggar, panitianya bakal dikenakan sanksi sesuai Perbup nomor 74 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19.
"Ya, jika melanggar pasti kita kenakan sanksi, sesuai Perbup," ujar Bambang.