Serukan Pengibarkan Bendera Setengah Tiang, Ridwan Kamil Mengaku sebagai Keluarga Korban PKI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat Jawa Barat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Ada peristiwa kelam di dalamnya yang dikenal masyakarat luas sebagai Gerakan 30 September atau G30S/PKI pada 1965.
Lalu, bagaimana tata cara mengibarkan bendera setengah tiang?

Aturan pengibaran bendera setengah tiang ini tercantum dalam UU RI No. 24 Tahun 2009.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai tanda berkabung.
Cara mengibarkan benderanya tidak sembarangan. Bendera harus dinaikkan dulu ke ujung tiang, setelah itu baru diturunkan menjadi setengah tiang.
"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar
dan diturunkan tepat setengah tiang," bunyi Pasal 14 ayat 2.
• Inilah Monumen Pancasila Sakti, Tempat Bersejarah Jejak Kekejaman Gerakan 30 September atau G30S/PKI
Kemudian bagaimana cara menurunkan bendera setengah tiang?
Pada ayat selanjutnya diterangkan bahwa bendera harus dinaikkan dulu hingga ujung tiang.
Kemudian, setelah ada jeda berhenti beberapa saat kemudian bendera diturunkan.
"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu
hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian
diturunkan," bunyi Pasal 14 ayat 3.

Ucapan untuk Mengenang Pahlawan Revolusi
Indonesia memiliki peristiwa yang jadi sejarah kelam, yaitu G30S/PKI atau Gerakan 30 September.
Dalam peristiwa tersebut, ada beberapa perwira tinggi militer yang gugur.
Perwira tinggi militer yang dibunuh dan diculik itu kini dikenal juga sebagai Pahlawan Revolusi.

Untuk mengenang pengorbanan mereka, berikut ini adalah kumpulan ucapan atau kata-kata mengenai peristiwa G30S, dihimpun TribunJabar.id dari TribunManado.co.id: