Pilkada Indramayu 2020, Satpol PP Turunkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai ketentuan mulai ditertibkan hari ini, Rabu (30/9/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, penertiban itu dieksekusi langsung oleh Satpol PP dan disaksikan Bawaslu dan KPU Kabupaten Indramayu.
"Jadi hari ini kami bersama Satpol PP kemudian KPU tadi pagi sudah rapat perihal penertiban APS di jalan protokol perkotaan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Penertiban itu nantinya akan dilanjutkan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
"APS yang ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan, belum ada foto pasangan, nomor urut, dan lain-lain," ujar dia.
Masih dijelaskan Nurhadi, ketentuan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
• Jaksa Pinangki Minta Maaf pada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA, Tegaskan Tak Tahu soal Action Plan
Di dalamnya dijelaskan, untuk Baliho dan videotron atau billboard yang diperbolehkan masing-masing hanya berjumlah 15 buah di tingkat Kabupaten per pasangan calon.
Untuk jumlah umbul-umbul, maksimal paling banyak sebanyak 60 buah di tingkat kecamatan.
Sedangkan untuk spanduk, secara keseluruhan sebanyak 6 buah di tingkat desa.
Nurhadi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total APK yang boleh dipasang, terdiri dari APK yang dibuat KPU dan APK yang dibuat masing-masing paslon.
Di Pilkada Indramayu 2020, kelonggaran jumlah batasan APK masing-masing paslon diketahui sebesar 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU.
"Jadi tidak boleh ada lagi alat peraga yang tidak sesuai ketentuan, kalau ada yang tidak sesuai sanksinya langsung ditertibkan," ucapnya.
• Kemarau Kulit Kering Jadi Masalah, Ini Langkah Mudah Atasi Kulit kering, Bukan Cuma Pakai Pelembab