Bermasalah, OJK Cabut Izin BPR Brata Nusantara di Terusan Cibaduyut , Ini Penjelasan Dari OJK

OJK mencabut ijin PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara.

OJK mencabut ijin BPR yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan.

Salah Satu Member JKT48 Dikabarkan Positif Covid-19, Alami Gejala Pusing dan Tak Bisa Cium Bau

Sergino Dest Hampir Pasti ke Barcelona, Apa Pentingnya Pemain 19 Tahun Ini?

"Setelah batas waktu tersebut, ternyata pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)," kata Triana melalui keterangan resmi yang diterima Tribun, Rabu (30/9/2020).

Ia mengatakan, BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Persib Hari Ini, Robert Ungkap Soal Keterbatasannya dalam Jaga Anak Asuhnya dari Serangan Covid-19

G30S/PKI, Bendera Setengah Tiang di Kantor Setda Kabupaten Sukabumi, Begini Kata Penjabat Sekda

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku." katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved