Ketua DPR RI Bertanya, Anggota DPR RI pun Menjawab Setuju, Harga Meterai Jadi Rp 10.000
maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta
TRIBUNJABAR.ID - Harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000.
Kenaikan itu setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai sebagai Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Harga meterai Rp 10.000 mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Saat ini ada dua jenis tarif meterai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan fraksi di DPR RI dan pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Satu fraksi, yaitu Fraksi PKS, menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," ujar Dito ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).
Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal.
Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan yang sama.
"Setuju," ujar anggota DPR.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan.
Karena saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.
Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," ucap Sri Mulyani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/harga-materai.jpg)