Ketua DPR RI Bertanya, Anggota DPR RI pun Menjawab Setuju, Harga Meterai Jadi Rp 10.000
maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta
"Setuju," ujar anggota DPR.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan.
Karena saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.
Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," ucap Sri Mulyani.
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia.
Adapun dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta.
Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai.
Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.
Perkuat Indrustri Pertahanan Udara, Empat Negara Jadi Target Tujuan Kuliah Kerja Pasis Seskoau A-57 |
![]() |
---|
2. Berita Persib Hari Ini, Liga 1 Belum Jelas Para Pemain Tetap Jalani Swab Test, Bagaimana Hasilnya? |
|
---|
Pemkab Majalengka Akan Bangun Balai Latihan Kerja pada Tahun 2021 Mendatang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Update Corona, Jawa Barat Urutan Terbanyak Kasus Baru Covid-19 Setelah DKI Jakarta |
![]() |
---|