777 Domain Entitas Diblokir, Bappebti Tutup Akses Situs-situs yang Tidak Memiliki Izin
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin.
Sehingga sampai dengan bulan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas.
Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi
kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dikutip Tribun dari siaran pers Kemendag, Senin (28/9/2020).
• Petani-petani Muda Lembang Tengah Jajaki Ekspor Sayur-Mayur ke Singapura
Sidharta menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan
pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat
Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.
Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang,
Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi
yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
• Pengusaha Mal Minta Berbagai Keringanan Pajak dan Subsidi Gaji Karyawan Agar Jangan Ada yang Di-PHK
Dalam kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya.
Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.
“Kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang
perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
masyarakat. Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat
berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk
bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang
berjangka berizin,” jelas Sidharta.
Untuk itu, lanjut Sidharta, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat
Berjangka.
• Kondisi Keuangan Peritel Makin Defisit, 1,5 Juta Pegawai Mal Terancam Dirumahkan
Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
“Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengatur dan memberikan perizinan terhadap kegiatan
usaha yang memberikan nasihat atau rekomendasi untuk bertransaksi di bidang perdagangan
berjangka komoditi,” jelas Sidharta.
Berdasarkan peraturan ini, penasihat berjangka didefinisikan sebagai orang-perseorangan atau
badan usaha yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan
kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima
imbalan.