Pesantren di Garut yang Bantuannya Dipotong Diimbau Lapor ke Penegak Hukum, Agar Diusut Tuntas

Pesantren yang didatangi orang dan oknum untuk meminta jatah dari bantuan operasional diminta lapor ke penegak hukum.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Ilustrasi pemotongan bantuan pesantren. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Potongan bantuan operasional (BOP) bagi pesantren dan madrasah diniyah disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut hukumnya haram.

Apalagi bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) itu diperuntukkan untuk keberlangsungan pendidikan Islam.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, menyesalkan aksi pemotongan BOP tersebut.

Tak semestinya bantuan tersebut dipotong. Apalagi ada sejumlah lembaga pendidikan yang tak mengetahui jika mendapat BOP.

"Pemotongan itu sudah jelas hukumnya haram. Dana bantuan ini untuk pesantren dan madrasah diniyah yang notabene untuk kegiatan syiar Islam," ucap Munir saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Munir mengaku sudah banyak yang melaporkan pemotongan tersebut.

Dari informasi yang diterimanya, pemotongan mencapai 50 persen.

"Bahkan ada yang lebih dari 50 persen. Ini sudah jelas ada pelanggaran hukumnya," ujarnya.

Munir meminta penegak hukum untuk turun tangan terkait adanya pemotongan BOP.

Ia juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap bantuan itu.

"Nanti kalau ada temuan BPK, bisa ditindak lanjut sama penegak hukum," katanya.

Pihak pesantren dan madrasah diniyah yang merasa dirugikan, Munir menyarankan untuk melapor ke penegak hukum.

Jangan sampai hal serupa kembali terulang.

Butuh efek jera agar pelakunya tak mengulangi lagi di kemudian hari.

"Lebih baik bantuan yang diterima itu dikembalikan dulu. Daripada menimbulkan mudharat lebih bagus pulangkan saja," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved