Mantan Personel TNI yang Minta Jokowi Mundur Ruslan Buton Dibolehkan Tinggalkan Penjara, karena Ini

Mantan personel TNI Ruslan Buton yang sedang ditahan boleh meninggalkan penjara karena sang istri meninggal dinia.

Editor: Giri
Istimewa
Ruslan Buton eks anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur 

TRIBUNJABAR, JAKARTA - Mantan personel TNI Ruslan Buton yang sedang ditahan boleh meninggalkan penjara. Pria yang tersangkut kasus pelanggaran Undang-undang ITE itu boleh keluar karena sang istri, Erna mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat (25/9/2020) hari ini.

Kabar duka itu disampaikan pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pagi tadi karena sakit.

 

"Telah berpulang ke Rahmatullah Nyonya Erna, adalah istri Ruslan Buton pada Hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan, almarhumah dimakamkan di Bandung pada hari ini.

Acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.

Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.

"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."

"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Jadwal Lengkap Liga Italia Pekan Kedua, AC Milan Andalkan Penyerang Muda Tanpa Zlatan Ibrahimovic

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved