Ada Jenazah Dikuburkan Malam Hari di Kebun, Warga Pun Kaget Kebun Itu Bakal Dijadikan TPU
Warga Kampung Pasirterong RW 08, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Warga Kampung Pasirterong RW 08, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur kaget dan ketakutan mendengar kabar lokasi kebun di belakang perkampungan seluas 1.250 meter persegi itu dijadikan tempat pemakaman umum untuk semua warga Desa Maleber.
Hal tersebut diketahui warga saat ada jenazah yang dimakamkan pada malam hari.
Tokoh masyarakat, H Dagus Abdurahman (57), yang juga mantan Wakil Ketua BPD Desa Maleber, mengatakan warga kaget dan ketakutan tiba-tiba ada yang dimakamkan.
"Warga kaget dan ketakutan bahwa tanah ini jadi pemakaman umum bagi siapapun yang berdomisili di Maleber, terus terang kami merasa terganggu tiba-tiba ada juga yang tengah malam bawa jenazah ke lokasi," ujarnya.
H Dagus meminta supaya tanah dihibahkan ke RW 08 dan agar pemerintah desa mengurus administrasi hibah tanah.
• Wanita Cantik Ini Pasrah Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp 50 Ribu, Kapok Enggak Mau Lagi
Kepala Desa Maleber, Deden Jamaludin, mengatakan, pihaknya hanya berkepentingan untuk mengukur kembali tanah yang dihibahkan Pemda untuk pemakaman umum warga Desa Maleber.
Dari hasil pengukuran, dari lahan seluas 1.250 meter yang dihibahkan untuk pemakaman umum warga Desa Maleber, seluas 600 meter ternyata sudah dibeli untuk pemakaman ibu-ibu warga Pasirterong.
Ketua RW 08, Apip (55), mengatakan ia yang baru menjabat sebagai RW tak menerima pemberitahuan soal adanya hibah untuk pemakaman umum.
"Sepengetahuan saya memang makam ibu-ibu ada di lahan hibah, ibu-ibu sudah membeli duluan," katanya.
Warga yang enggan disebut namanya juga menyebut bahwa dulu saat pembeli datang tidak mengumumkan untuk TPU tapi beli untuk pribadi.
Eman Sulaeman yang disebut sebagai pembeli tanah, mengatakan saat itu ia masih bekerja di Bappeda dan kebetulan warga perumahan Maleber tak mempunyai lahan pemakaman maka ia menanyakan ke developer.
"Karena warga perumahan Maleber tak punya tanah pemakaman, saya datang ke developer, jawabannya developer sudah bayar ke Pemda, maka tahun 2003 saya bikin proposal," katanya.
Ia mengatakan tahun 2005 ada keputusan bahwa tanah seluas 1.250 meter bisa digunakan untuk warga perumahan Griya Maleber.
• Sosialisasi 4 Pilar Aplikatif, Dedi Mulyadi dan Warga Bersihkan Lingkungan dari Sadang sampai Subang
Dendi, yang saat itu menjabat sebagai seorang pegawai Kecamatan Karangtengah yang ikut memproses usulan mengatakan bahwa tahun 2005 ada tiga usulan TPU dari tiga desa, satu di antaranya Desa Maleber.
"Di Desa Maleber luas tanahnya 1.250 meter persegi dan penerima ganti rugi Eman Sulaeman menerima uang sekitar Rp 80 juta saat itu," ujar Dendi melalui sambungan telepon.
Ia tak mengetahui jika dalam luasan tanah 1.250 meter persegi tersebut terdapat 600 meter tanah yang sudah dibeli ibu-ibu warga Kampung Pasirterong.
Dendi mengatakan, ia akan menelusuri data di Dinas Permukiman mengenai persis luas tanah dan perintukkannya.