Wanita Cantik Ini Pasrah Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp 50 Ribu, "Kapok Enggak Mau Lagi"

Operasi yustisi terus digelar di Kota Bogor untuk menjaring warga yang tak menaati protokol kesehatan.

Editor: taufik ismail
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Seorang warga di Kota Bogor terjaring operasi yustisi karena tak memakai masker. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Operasi yustisi gencar digelar di sejumlah daerah.

Itu juga termasuk di Kota Bogor.

Beberapa warga yang tak pakai masker langsung terjaring.

Operasi yustisi di Kota Bogor satu di antaranya digelar di Jalan Pajajaran, Simpang Balai Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (25/9/2020).

Pengendara yang dihentikan petugas mengaku tidak mengenakan masker karena lupa atau akan dipakai saat turun dari kendaraan.

Di antaranya adalah Ela Andika warga Bantar Kemang yang juga terjaring opersi yustisi.

Ela yang akan berangkat bekerja terjaring opersi yustisi.

Ia tidak mengenakan masker saat berboncengan dengan temannya.

Di hadapan petugas Ela mengaku tidak menenakan masker karena berada di atas motor.

Meski demikian sesuai Perwali Kota Bogor orang yang berada di atas kendaraan tetap wajib menggunakan masker.

Alhasil Ela pun menerima sanksi hukuman membayar denda Rp 50.000.

"Iya, tadi saya bayar denda Rp 50 ribu, iya, milihnya sanksi itu," ujarnya.

Ela mengaku kapok untuk tidak memakai masker.

Ke depan Ela akan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved