Pencurian Motor

VIDEO-WASPADA Modus Baru Pelaku Merampas Motor, Minta Diantar lalu Melumuri Mata Pakai Sambal Cabai

"Tersangka datang dan meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah perumahan Kota Baru Parahyangan, Padalarang. Pelaku meminta diantar tanpa..."

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

penadah kami tangkap pada 3 September 2020, lalu menangkap pelaku utama," katanya.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, setelah pihaknya menyelidiki dan mendalami kasus tersebut, diketahui bahwa pelaku bersama

penadah  yang juga adik iparnya, sudah beraksi di 7 lokasi dan ada 7 unit kendaraan yang disita oleh Polisi.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa langsung membuat laporan kepada kami," kata Yoris.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 7 unit sepeda motor, plastik kecil berisi sambal cabai, helm bekas tumpahan sambal cabai dan STNK. Kepada korban, Kapolres Cimahi

berpesan, agar tidak menerima penumpang jika tidak memesan via aplikasi ojek online.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Cimahi dan Kasat Reskrim Polres Cimahi pun menyerahkan kendaraan milik Nana secara langsung. (*)

Penulis: Daniel Andreand Damanik
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved