Nilai Kerugian Diperkirakan Capai Rp 14 Miliar, Para Korban Penipuan Berharap Uangnya Kembali
Uang tidak kembali, makanya supaya uang kembali kami laporkan lagi dengan TPPU
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNJABAR.ID - Narapidana Rutan Kebonwaru Bandung, MBW, dilaporkan ke Polda Jabar
Dia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan modus usaha wedding organizer (WO) alias jasa pernikahan.
MBW mendekam di Rutan Kebonwaru karena divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2020 dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Nomor putusan perkaranya, 334/Pid.B/2020/PN Bdg.
“Saya diminta investasi Rp 450 juta untuk usaha WO. Dijanjikan keuntungan sekian juta tapi ternyata bohong. Uang tidak kembali, makanya supaya uang kembali kami laporkan lagi dengan TPPU,” ujar Frans (45), warga Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, saat ditemui di kawasan Cibaduyut, Minggu (20/9/2020).
Ia mengatakan, teman-temannya yang turut menginvestasikan dananya ke MBW dan istrinya sekitar 50 orang. Paling besar dialami KA (43) yang menyetorkan Rp 1,3 miliar.
“Uang itu saya dapat bertahun-tahun, niatnya mau usaha tapi malah kena tipu. Saya harap keadilan sehingga uang saya bisa kembali,” kata dia.
MBW dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi untuk usaha WO ini.
Sebagian dari korban sudah melaporkan kasus itu sehingga akhirnya MBW divonis bersalah.
Namun, meski ditahan, tidak lantas membuat uang mereka kembali.
Daryanto, korban lainnya menyebut, nilai kerugian yang dialami 50-an korban totalnya Rp 14 miliar.
Korban berkeyakinan, uang Rp 14 miliar itu tidak akan habis sendiri oleh MBW dan istrinya.
Apalagi, kejadiannya setahun terakhir.
“Supaya uang kembali, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jabar pakai pencucian uang. Karena tindak pidana utamanya (penipuan penggelapan) kan sudah terbukti, tinggal mengusut aset-asetnya supaya bisa kembali ke korban,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan, pelaporan itu sudah ditangani dan ditindaklanjuti.
“Jadi, perkembangannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Nah penyidik sekarang sedang meminta bantuan ahli PPATK,” ucap Erdi saat dihubungi via ponselnya, kemarin. (mega nugraha)