Selasa, 5 Mei 2026

MA Baik Hati, Ini 20 Terpidana Kasus Korupsi yang Masa Hukumannya Dikurangi di Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung (MA) ternyata memiliki hati yang sangat baik. Itu dibuktikan dengan mengurangi masa hukuman sekitar 20 koruptor.

Tayang:
Editor: Giri
mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung RI 

TRIBUNJABAR.ID. JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata memiliki hati yang sangat baik. Itu dibuktikan dengan mengurangi masa hukuman sekitar 20 koruptor.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong, (MA)" ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Terbaru, MA memberikan korting tiga tahun pidana penjara bagi Musa Zainuddin, mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun pada tingkat peninjauan kembali (PK) di MA, vonis jadi 6 tahun.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

Berikut ini 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:

1. Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.

2. Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019.

Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK.

Menag Positif Covid-19, Istana Ralat Fachrul Razi Tak Ketemu Presiden 2 Bulan, Begini Penjelasannya

Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

3. Samsu Umar Abdul Samiun

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved