IKA UPI Mendesak Nadiem Makarim Jadikan Sejarah Menjadi Mata Pelajaran Wajib

Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Komisariat Departemen Pendidikan Sejarah (IKA Pendidikan Sejarah UPI)

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
istimewa
Kampus UPI 

“Reduksi mata pelajaran sejarah dengan hanya menjadi bagian dari IPS pada kelas X dan mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII SMA serta penghapusan mata pelajaran sejarah pada jenjang SMK merupakan kekeliruan cara pandang terhadap tujuan pendidikan. Penghilangan mata pelajaran sejarah dengan hanya menjadikan sebagai pilihan berpotensi mengakibatkan hilangnya kesempatan siswa untuk mempelajari sejarah bangsa sekaligus menghilangkan jati diri sebagai bangsa Indonesia,” kata Dadan.

Penyederhanaan ini juga bertolak belakang dengan spirit Nawacita sebagaimana tertuang dalam poin kedelapan: Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

Dalam Surat Tuntutan Mengembalikan Mata Pelajaran Sejarah
sebagai Mata Pelajaran Wajib pada Seluruh Jenjang Pendidikan yang dilayangkan kepada Nadiem Makarim, Ikatan Alumni Pendidikan Sejarah UPI dan seluruh peserta webinar menyatakan dan menuntut
beberapa hal sebagai berikut:

1. Menolak dengan tegas reduksi mata pelajaran sejarah sebagaimana tertuang dalam rancangan
penyederhanaan kurikulum.

2. Mendesak dikembalikannya sejarah sebagai mata pelajaran wajib pada seluruh jenjang pendidikan
menengah: SMA/SMK/MA/MAK.

3. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi total terhadap proses
penyederhanaan kurikulum yang dilakukan lembaga nonpemerintah dan mengembalikan proses
tersebut kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud sebagai badan resmi di bawah
Kemdikbud sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melibatkan para pakar pendidikan dan pengembang kurikulum dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), para praktisi, asosiasi profesi, dan asosiasi program studi dalam proses penyederhanaan kurikulum.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved