Polda Jabar Lakukan Ini Meski Tak Ada Penyekatan di Perbatasan Jabar dan DKI Jakarta yang Gelar PSBB
Polda Jawa Barat belum akan memberlakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Jabar dan DKI Jakarta, meski DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat belum akan memberlakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Jabar dan DKI Jakarta, meski DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Saat ini, dari Polda Jabar belum ada pemberlakuan pembatasan atau penyekatan di jalur perbatasan di antara Jabar dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, via ponselnya, Jumat (18/9/2020).
Pemberlakuan kembali PSBB Jakarta meniscayakan ada pembatasan banyak karyawan yang bekerja di DKI Jakarta namun tinggal di wilayah Jabar seperti Depok, Bekasi, hingga Bogor. Baik menggunakan kereta api atau kendaraan bermotor.
Meski tidak ada penyekatan, namun polisi akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Bagi warga yang didapati tak mengenakan masker, bakal dilakukan pendataan dulu kemudian diberikan masker. Apabila kembali mengulang, maka petugas bakal memberi tindakan tegas.
"Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas," ucap dia.
• Jadwal Lengkap Liga Italia 2020/2021 Pekan Pertama, Tiga Laga Disiarkan RCTI
• Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu yang Melarangnya Bepergian Keluar Negeri karena Masalah Ini
Menurutnya, ada aturan pidana bagi yang sengaja berkali-kali tidak mengenakan masker di masa pandemi., yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Apabila yang bersangkutan melawan ke petugas hukum itu dikenakan UU berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/putar-balik_psbb.jpg)