Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu yang Melarangnya Bepergian Keluar Negeri karena Masalah Ini
Bambang Trihatmodjo yang dicekal bepergian keluar negeri menggugat Kementerian Keuangan RI. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bambang Trihatmodjo yang dicekal bepergian keluar negeri menggugat Kementerian Keuangan RI. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Kemenkeu RI terdaftar dalam situs PTUN Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).
Dalam petitumnya, Bambang minta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian keluar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Tanggapan Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.
Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian keluar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bambang-trihatmodjo-mayangsari.jpg)