DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Segera Implementasikan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020
Aktivitas kegiatan bersepeda masyarakat kini resmi memiliki regulasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Politisi Partai Golkar itu pun mendorong Pemerintah Kota Bandung agar secara masif dan sedini mungkin untuk mensosialisasikan kebijakan dari
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, agar penerapannya dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
Selain itu, dengan terbitnya Permenhub Nomor 59 tahun 2020 tersebut, maka Pemerintah Kota Bandung, harus segera menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Walikota, tentang penyediaan jalur khusus pesepeda.
“Upaya sosialisasi dari Permenhub itu dalam mulai disampaikan kepada anak-anak sekolah yang biasa berangkat sekolah dengan sepeda hingga para pegiat bike to work di lingkungan perkantoran dan pemerintahan, selain akan lebih efektif dipahami, tapi juga dapat segera diterapkan," katanya. (Cipta Permana).