DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Segera Implementasikan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

Aktivitas kegiatan bersepeda masyarakat kini resmi memiliki regulasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Kondisi jalur khusus sepeda di salah satu ruas jalan di Kota Bandung yang belum maksimal dibangun, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktivitas kegiatan bersepeda masyarakat kini resmi memiliki regulasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 14 September 2020 tersebut, dalam upaya mewujudkan disiplin dan tertib berlalu lintas serta menjamin keselamatan bagi para pengguna sepeda di jalan mulai berlaku sejak hari ini (18/9/2020).

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, yaitu harus memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, Alat pemantul cahaya berwarna merah, Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Aturan Bersepeda di Jalan Raya Disahkan dalam Permenhub 59 Tahun 2020, Ini Respon Pegiat Sepeda

Termasuk, para pesepeda pun diwajibkan melintas di jalur khusus yang telah diperuntukan dan disediakan oleh OPD terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi menilai penggunaan sebagian jalan raya untuk jalur sepeda di Kota Bandung saat ini, belum bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan raya, khususnya pesepeda.

Sebab, selain belum adanya marka peringatan yang jelas terkait batasan dari potensi singgungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan bermotor di jalur khusus sepeda tersebut, tetapi juga fasilitas jalur khusus sepeda belum terintegrasi satu sama lain.

"Jalur sepeda di Bandung, masih sebatas dibuat marka saja, ini kurang efektif dan rentan kecelakaan dalam penerapannya, terutama untuk pesepeda yang belum terbiasa di jalan raya," ujar politisi PKS tersebut saat di temui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at (28/9/2020).

Meski demikian, Yudi menuturkan, minimnya fasilitas di jalur khusus sepeda tersebut bukan kesalahan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan sarana ruang publik yang ada di Kota Bandung.

Oleh sebab itu, intansi terkait sejauh ini telah berusaha untuk dapat memfasilitasi kegiatan bersepeda masyarakat, meskipun tampak alakadarnya.

Para Goweser! Catat Syarat Keselamatan, Ketentuan, dan Larangan Pesepeda Sesuai Permenhub

Bahkan, lanjut dia, pengadaan dan pembuatan jalur khusus sepeda selama ini terkesan dadakan dan temporer. Sehingga, selain belum terlengkapinya sejumlah fasilitas penunjang keselamatan secara maksimal, tetapi juga pemeliharan dari ruang fasilitas umum tersebut, seolah terbengkalai.

Untuk itu, Yudi menyarankan agar perencanaan jalur khusus sepeda di Kota Bandung dapat meniru apa yang dilakukan China. Dimana, di negara berjuluk Tirai Bambu tersebut, penyediaan jalur khusus sepeda, ditempatkan diatas jalan raya serta dibatasi pagar cukup tinggi.

"Pengadaan pembatas jalan pada jalur sepeda ini guna memudahkan pengaturan tertib berlalu lintas dari semua pengguna jalan. Sehingga hal Ini memang harus dibangun supaya jelas penerapan aturan hingga kepenindakan pelanggaran nantinya," ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Wawan Mohamad Usman menambahkan, jika fasilitas jalur khusus sepeda di Bandung baru sebatas marka jalan, maka unsur kebermanfaatan dalam menjaga keselamatan belum dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pesepeda, yang cenderung diserahkan kepada masing-masing pengguna jalan.

"Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 tahun 2020 ini, diharapkan dapat melindungi keselamatan pesepeda. Bahkan, para pelanggar akan dapat ditindak tegas oleh petugas sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya di lokasi yang sama.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved