Perwal Cimahi Dikeluarkan untuk PSBM, Denda Sudah Diterapkan
Pada Perwal tersebut, dituliskan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu akan diterapkan kepada pelanggar perorangan
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kota Cimahi kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pada penerapan PSBM yang sudah mulai berjalan sejak Selasa (15/9/2020), Wali Kota Cimahi sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2020.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna pada Perwal tersebut memaparkan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• PJR Tol Cipularang Pasang Spanduk Larangan Motor dan Sepeda Masuk Tol, Sanksi Denda Rp 3 Juta
Pada Perwal tersebut, dituliskan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu akan diterapkan kepada pelanggar perorangan, seperti tidak mengenakan masker.
Terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan juga diterapkan denda senilai Rp 500 ribu.
Perwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19.
• Pelatih Arab Saudi Dipecat Usai Hadapi Timnas U-19 Indonesia yang Bermain Imbang dengan Skor 3-3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wali-kota-cimahi-ajay-m-priatna-159.jpg)