Nasib Ibu yang Berani Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang, Aksinya Viral, Kini Dapat Balasannya
Media sosial digegerkan dengan video seseorang yang berani gunting bendera merah putih.
Penulis: Widia Lestari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial digegerkan dengan video seseorang yang berani gunting bendera merah putih.
Peristiwa pengguntingan bendera merah putih itu terjadi di Kabupaten Sumedang.
Pelaku perusakan bendera merah putih adalah seorang perempuan berinisial P. Ia adalah seorang ibu.
Kini, ibu tersebut dapat balasan dari perbuatannya. Ia diamankan polisi bersama dua orang lainnya, yaitu A dan DY.
A dan DY adalah pemegang bendera dan penyebar dari video pengguntingan bendera merah putih di media sosial.
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id sebelumnya, terduga pelaku diperiksa oleh pihak kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, terungkap alasan P menggunting bendera merah putih.
• BREAKING News, Gunting Bendera Merah Putih, Tiga Perempuan di Sumedang Jadi Tersangka
Berdasarkan pengakuannya pada polisi, P tidak ada kebencian terhadap sang merah putih.
"Intinya, ibu tersebut dari hasil pemeriksaan tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI," katanya.
P disebut melampiaskan amarah kepada anaknya. Diketahui, sang anak adalah penyandang disabilitas.
P juga disebut ingin memberikan efek jera terhadap sang anak.
"Seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang penyandang disabilitas," ujarnya.

Anak P disebut sehari-hari kerap memegang bendera merah putih. Hal itu diduga memicu kemarahan ibunya.
"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," kata Erdi.
Kini, berdasarkan berita terbaru yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Sumedang, Kamis (17/9/2020), nasib ketiga perempuan yang terlibat dalam pengguntingan bendera merah putih berakhir di tahanan.
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet.
• Penggunting Bendera di Sumedang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kini, mereka ditahan di Mapolres Sumedang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," katanya.