Tilap Dana Desa dan Lainnya Senilai Rp 510 Juta, Mantan Kades di Panawangan Ciamis Diciduk Polisi
Mantan Kades Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, AH (50) diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Mantan Kades Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, AH (50) diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
AH diduga telah menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2018, berikut ADD, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis, Banprov Jabar, dana PBB, sewa tower BTS dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tiindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang yang dilakukan AH telah menimbulkan kerugian negara Rp 510.945.271. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
“Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai setengah miliar rupiah. Tepatnya Rp 510.945.271,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol H Hidayatullah SH. SIK didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoto Kurniawan S.IK, Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dan Kanit Tipiter Asep Misman S.Sos kepada para wartawan di Mapolres Ciamis, Rabu (16/9).
• Abdul Rosid Meninggal Dunia Setelah Turun dari Angkot Jurusan Cibadak-Warungkiara
Setelah meminta keterangan dari 35 orang saksi, menurut Wakpolres Kompol Hidatullah, diketahui tersangka AH tidak melaksanakan seluruh pembangunan infrastuktur yang dibiayai dana desa tahap II tahun 2018. Dana desa tahap II sebesar Rp 303.411.200,- tersebut malah digunakan untuk membayar hutan kades ke suplier material dan pengembalian temuan pajak tahun 2017.
Demikian pula dan bantuan keuangan (Bankeu) Kabupaten Ciamis tahun anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 5 juta dugunakan untuk kepentingan pribadi kades. Padahal uang bankeu tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana desa.
Sementara anggaran Banprov TA 2018 sebesar Rp 90.300.000 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur malah dijadikan pinjaman pribadi kades dan digunakan untuk membayar utang.
Lebih lanjut menurut Wakapolres Kompol Hidayatullah, uang PBB sebesar Rp 25.434.071 yang dipungut oleh bendahara desa sebagai kolektor PBB desa dipakai untuk pinjaman pribadi kades dan kemudian dipakai untuk membayar utang.
• KPU Kota Sukabumi Sekarang Sudah Mulai Persiapan Pilkada Serentak 2024
Bahkan dana sewa tower BTS Telkomsel TA 2018 sebesar Rp 72 juta yang seharusnya menjadi pendapatan desa juga dipakai untuk pembayaran utang dan penggantian operasional kades serta pengembalian temuan pajak tahun 2017.
Termasuk alokasi anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan TA 2018 sebesar Rp 14.800.000 juga dijadikan pinjaman pribadi kades.
Pihak penyidik kata Wakapolres Hidayatullah belum bisa memastikan apakah penyalahgunaan pengelolaan berbagai dana desa tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar utang berkaitan pencalonan tersangka sebagai kades dan terpilih sebagai Kades Nagarajaya Panawangan periode tahun 2013-2019. Atau untuk kepentingan lain.
Atas perbuatannya AH SE dijerat ketentuan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 20 tahun 2012 (perubahan UU No 31 tahun 1999) tentanng tindak pidana korupsi. Kades Nagarajaya Panawangan periode 2013-2019 tersebut terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik juga sudah mengamankan berbagai berkas berkaitan dengan perbuatan tersangka, termasuk bukti kuitansi serta uang tunai Rp 5 juta sebagai barang bukti.
Penyidik Polres Ciamis Rabu (16/9) siang tersebut langsung melimpahkan berkas perkara tersangka AH SE ke Kejaksaan Negeri Ciamis berikut AH sebagai tersangka (andri m dani)
Mantan Kades Nagarajaya Panawangan AH SE diciduk jajaran Satreskrim Polres Ciamis.Diduga tersangka telah menyalahgunakan pengelolan berbagai dana untuk desa pada tahun anggaran (TA) 2018 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 510 juta lebih. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara