Masih Ingat Kasus Keraton Agung Sejagat? Begini Nasib Raja dan Ratunya Kini
Masih ingat kasus Keraton Agung Sejagat? Keraton palsu tersebut sempat membuat masyarakat geger di awal tahun 2020.
TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat kasus Keraton Agung Sejagat? Keraton palsu tersebut sempat membuat masyarakat geger di awal tahun 2020.
Pendirian Keraton Agung Sejagat pun berbuntut panjang, hingga berurusan dengan pihak berwajib.
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat pun sudah mendapatkan hukuman.
Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42), raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
• Israel Kembali Bombardir Jalur Gaza Sebagai Balasan atas Serangan Roket
Dilansir dari Tribunjogja.com, keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020 lalu.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar. Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
• Ingin Membawa Persib Juara Setiap Tahun, Robert Kesampingkan Keinginan Berbisnis
Akan tetapi , mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani nampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan. Bahkan nampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
• Sehari 16 Kasus Positif Covid-19, Garut Antisipasi Tambahan Ruang Isolasi
Mengingat Kasus Keraton Agung Sejagat
Kala itu, Totok dan Fani mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Polisi akhirnya menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja, pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilaksanakan saat keduanya dalam perjalanan menuu ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Sinuhun sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.
Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
• Kesempatan Bagus! Yamaha Motor Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ada 2 Posisi Tersedia, Cek di Sini
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.
Batu Prasasti
Makna batu prasasti atau ukiran batu di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) atau Kerajaan Agung Sejagat Purworejo dijelaskan oleh pembuatnya, yakni Empu Wijoyo Guno.
Empu Wijoyo Guno adalah orang yang mengukir batu berukuran kurang lebih tinggi 1,5 meter.
Pada batu tersebut terdapat beberapa ukiran dan tulisan yang menurut Empu Wijoyo guno mempunyai maknanya.
"Tulisan Jawa itu artinya adalah Bumi Mataram Keraton Agung Sejagad," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Makna batu prasasti atau ukiran batu di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) atau Kerajaan Agung Sejagat Purworejo dijelaskan oleh pembuatnya, yakni Empu Wijoyo Guno.
Empu Wijoyo Guno adalah orang yang mengukir batu berukuran kurang lebih tinggi 1,5 meter.
Pada batu tersebut terdapat beberapa ukiran dan tulisan yang menurut Empu Wijoyo guno mempunyai maknanya.
"Tulisan Jawa itu artinya adalah Bumi Mataram Keraton Agung Sejagad," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Mataram sendiri adalah 'Mata Rantai Manusia'.
"Maknanya alam jagad bumi ini adalah mata rantai manusia yang bisa ditanami apapun.
Intinya segala macam hasil bumi adalah mata rantai manusia atau Mataram," ungkapnya.
Wijoyo menjelaskan jika pada batu terukir gambar Cakra yang menggambarkan waktu dan kehidupan manusia.
Sedangkan di dalam cakra itu terdapat 9 dewa.
Ada pula ukiran Trisula yang menurutnya memiliki makna keilmuan.
Kemudian ada gambar telapak kaki yang bermakna sebagai tetenger atau penanda.
"Telapak kaki ini artinya adalah jejak atau petilasan. Kaki itu adalah tetenger kaisar," jelasnya.
Wijoyo mengaku mengukir batu prasasti milik kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) hanya dalam waktu 2 minggu.
• Kesempatan Bagus! Yamaha Motor Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ada 2 Posisi Tersedia, Cek di Sini
Batu tersebut diukir sekitar 3 bulan yang lalu.
Fungsinya batu adalah sebagai penanda atau prasasti.
Menurut Empu Wijoyo, tulisan Jawa yang tertera pada batu memiliki arti sebuah pertanda bahwa ini adalah soko atau kaki atau tanda peradaban dimulai.
"Kerajaan ini adalah kerajaan dengan sistem damai. Artinya tanpa perang, berkuasa, oleh karena itu ditandai dengan deklarasi perdamaian dunia," katanya.
Seperti halnya punggawa-punggawa lainnya, Wijoyo menjelaskan jika kekuasaan seluruh dunia berada di bawah naungan KAS.
• UPDATE Covid-19 di Majalengka, Kasus Positif Kembali Alami Kenaikan, Kini Total 110 Kasus
"Negara-negara di dunia adalah fasal-fasal atau menjadi bagian dari kami.
Mataram itu di semua negara ada. Mataram maksudnya adalah nama 'Mata Rantai Manusia'. Di mana ada kehidupan di situ ada bumi," ujarnya.
Konteks yang dijelaskan oleh Wijoyo sama sekali tidak ada hubungannya dengan kerajaan Mataram.
Dia sendiri hanyalah sebatas empu atau tukang, sehingga konsep itu sendiri berasal dari Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat.
Pada batu itu terdapat pula logo ukiran simbol siang atau malam, hitam atau putih, atau juga sperma, yang melambangkan kehidupan.
Ada pula gambar simbol dua macan sebagai simbol penjaga serta ukiran empat penjuru mata angin, dan logo kerajaan Majapahit.
Pada bagian bawah batu ada gambar baruna naga yang artinya lautan.
Dia sebelum ikut menjadi punggawa atau anggota KAS memang berprofesi sebagai tukang relief yang sering membuat pahatan.
"Saya kerja serabutan, tapi kanjeng Sinuhun yang meminta saya membuatkan ukiran ini sehingga saya membuat, soal design berasal dari Sinuhun itu sendiri," ungkapnya.
• Ingin Membawa Persib Juara Setiap Tahun, Robert Kesampingkan Keinginan Berbisnis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/totok-santoso-hadiningrat-keraton-agung-sejagat.jpg)