Cara Mengetahui Terdaftar atau Tidak Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Kamu Sudah Dapat Pesan Konfirmasi?

Bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar harap-harap cemas. Meski telah mendaftar data yang Anda ajukan akan diverifikasi terlebih dahulu. Berikut cara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi - UMKM (Stand bazar UMKM mitra binaan PT KAI Daop 3 Cirebon di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon) 

Lanjut Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.

Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.

Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus Anda penuhi

1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan

3. Harus punya usaha mikro

4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR

6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda

7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Nah, bagi Anda yang memiliki usaha kecil seperti warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM tersebut.

Anda bisa membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengatar dari RT/RW dan kelurahan.

Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.

Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.

Selebihnya, pelaku UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved