Cara Mengetahui Terdaftar atau Tidak Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Kamu Sudah Dapat Pesan Konfirmasi?
Bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar harap-harap cemas. Meski telah mendaftar data yang Anda ajukan akan diverifikasi terlebih dahulu. Berikut cara
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar harap-harap cemas.
Pasalnya, meski telah mendaftar data yang Anda ajukan akan diverifikasi terlebih dahulu.
Selain itu, data yang dihimpun akan menentukan apakah Anda layak atau tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Ada cara untuk mengatahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
• CATAT! Hari ini Pemadaman Listrik Terjadi di 7 Wilayah Jawa Barat, Ada Wilayah yang Mati Lampu 8 Jam
Pertama, pastikan dulu Anda memang sudah mendaftar ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
Anda juga bisa mendaftar lewat lembaga dan perusahaan terkait.
Seperti, Kementerian atau Lembaga terkait, Bank yang terdaftar di OJK, dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, bila sudah mendaftar pelaku UMKM akan menerima pesan singkat ( SMS).
Pesan atau SMS tersebut merupakan konfirmasi dari pihak penyalur, yakni bank Himbara.
Bila menerima pesan tersebut calon penerima BLT UMKM segera memverifikasi.
Proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari konfirmasi kebenaran Anda sebagai penerima BLT UMKM tersebut.
Setelah proses ini artinya data Anda terdaftar sebagai penerima BLT.
Dilansir dari TribunKaltim, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
Bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke Pemerintah.