KPPU Sarankan LKPP Permudah Syarat bagi UMKM untuk Pengadaan Barang

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyebut korporasi besar selalu terpilih dalam pengadaan barang

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
KONTAN / DANIEL PRABOWO
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Menurut dia, itu artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut.

Rumah Tak Layak Huni Milik Kusnadi Diperbaiki Komunitas Bagong Mogok dan Polres Cianjur

"Klausul itu kami menilai, menghambat akses bagi pelaku UMKM untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah. Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier)," ujarnya.

Yakni pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah. Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang.

"Agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah,"ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved