KPPU Sarankan LKPP Permudah Syarat bagi UMKM untuk Pengadaan Barang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyebut korporasi besar selalu terpilih dalam pengadaan barang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Menurut dia, itu artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut.
• Rumah Tak Layak Huni Milik Kusnadi Diperbaiki Komunitas Bagong Mogok dan Polres Cianjur
"Klausul itu kami menilai, menghambat akses bagi pelaku UMKM untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah. Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier)," ujarnya.
Yakni pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah. Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang.
"Agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah,"ucap dia.