Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu, Ada Foto Sutarman di Uang Pecahan 20.000, Ini Kata Pimpinannya
Pemkab Garut sudah menggelar rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan paguyuban ini.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNJABAR.ID - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu meresahkan masyarakat.
Bahkan, dia menyebut sudah ada tindak pidana yang dilakukan kelompok ini.
"Saya nilai paguyuban itu kriminal. Sudah menyimpang aktivitasnya," ujar Rudy, Jumat (11/9/2020).
Paguyuban Tunggal Rahayu, ucapnya, berani mengubah lambang negara dan mencetak uang sendiri dan dipakai bertransaksi.
Organisasi masyarakat itu pernah mengajukan permohonan izin kepada Pemkan Garut. Pemerintah menolaknya karena ada dugaan penyimpangan.
"Mereka tidak memiliki izin. Dari awal pengajuan, sudah ada kejanggalan. Makanya lebih baik diproses hukum saja," katanya.
Pemkab Garut sudah menggelar rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan paguyuban ini.
Bakorpakem juga mengambil sikap yang sama dengan Pemkab Garut.
"Tidak masuk akal apa yang disampaikan pimpinannya itu apalagi menyebut bisa cetak uang dan berlaku di masyarakat," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tentang penipuan, yakni Pasal 378 KUH Pidana.
"Kami fokus pada penipuannya. Karena itu, kami menetapkan pasal 378 KUH Pidana dalam kasus ini, yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Jumat (11/9/2020).
Meski sudah berstatus penyidikan, yang artinya polisi sudah menemukan dugaan tindak pidana disertai adanya dua alat bukti, polisi belum mengumumkan tersangka dalam kasus itu.
Perbuatan penipuan dalam kasus itu didapat keterangan dari sejumlah eks anggota ormas tersebut.
"Modus penipuannya, yang mendaftar akan dapat uang dari Bank Swiss," ucapnya.
Sejumlah eks anggota paguyupan ini, kata Erdi, mengaku sempat dimintai uang lalu dijanjikan mendapat emas batangan seberat 800 ribu kilogram.