Pilkada Kabupaten Karawang
Bupati Karawang Akui Dapat Teguran Kemendagri karena Arak-arakan Massa, Janji Tak Ulangi Lagi
Bupati Karawang yang maju di Pilkada Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengakui mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Bupati Karawang yang maju berpasangan dengan Aep Saepuloh di Pilkada Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengakui mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri terkait iring-iringan massa saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jumat (5/9/2020).
Cellica membenarkan bahwa dirinya mendapatkan teguran dan teguran itu berbentuk tertulis bernomor 337/4450/OTDA.
"Saya sempat mendapat telepon dari Pak Gubernur yang menyampaikan surat teguran dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri. Saya langsung klarifikasi ke Dirjen OTDA Kemendagri terkait surat ini," ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Cellica juga memohon maaf dan tak akan mengulanginya lagi.
Dia pun mewanti-wanti agar para relawan maupun simpatisan agar tidak lakukan seperti itu.
Dia mengakui, bersama tim, kewalahan dengan banyaknya simpatisan yang tak bisa dibendung. Namun, dia pun mewajibkan simpatisannya menggunakan masker.
Bersama Cellica, ada 71 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian. Nama-nama mereka diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri atas satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," ucapnya.
Opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya penjabat sementara (pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.