Begal Modus Jual Hape Harga Miring Diringkus Polisi, Sudah Beraksi Hampir 30 Kali
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni Angga Dewanto dan Adi Bongkeng.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua dari tujuh anggota komplotan begal yang beroperasi di dekat rel kereta api Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni Angga Dewanto dan Adi Bongkeng. ( begal hape di Kebon Pisang diringkus )
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi selama puluhan kali.
"Kalau untuk pengakuan mereka sudah lebih dari 20 kali. Bahkan untuk laporan polisi di sini hampir 30," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9).
Menurut Paksi, mereka merupakan warga yang tinggal dekat rel kereta Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sengaja beraksi di sana karena jauh dari permukiman warga.
"Kalau di sana wilayahnya jauh dari permukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena melintas kereta api di situ," jelas Paksi.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan para pelaku, yang berjumlah tujuh orang tersebut mempunyai modus tersendiri untuk mencari korban.
Mereka berpura-pura menjual ponsel bekas di media sosial facebook lewat akun bernama 'Bang R'.
Lalu memasang harga murah untuk setiap ponsel yang dijualnya.
"Ada yang menggiring lewat Facebook melalui perempuan yang berperan untuk melobi korban," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9).
Selain menawarkan harga murah, para pelaku juga menjanjikan calon korban akan mendapat kelengkapan standar ponsel seperti kardus kemasan maupun charger.
Korban yang tertarik lalu diajak bertemu untuk mengambil ponsel di kawasan Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun korban hanya diberikan unit ponsel.
"Handphone sudah di tangan tersangka, namun dus dan casannya tidak dibawa. Lalu, diajak lah korban ke rumah tersangka yang di Kebon Pisang," sambungnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran.
Satu Korbannya Dikalungi Celurit