Sisi Lain Suami Bunuh Istri di Indramayu, Tak Ingat Kapan Membunuh sampai Tak Pernah Ditengok Anak

"Masyarakat, kepala desa dan RT menemukan bapak M sedang duduk melamun di kamar tersebut," ujar dia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
tribunjabar/handika rahman
Kasus Mayat Dikubur di Dalam Kamar di Indramayu Terbongkar, Suami Korban Jadi Tersangka 

Ia dibunuh dan dikuburkan dengan cara tidak manusiawi oleh suaminya sendiri, M (65).

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, korban dikuburkan di bawah tempat tidur kamar mereka sendiri.

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto menceritakan, setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia dengan cara dicekik, tersangka lalu berkeliling meronda di kampung tempat tinggalnya.

Petugas membongkar makam perempuan yang dibunuh suaminya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Perempuan itu dimakamkan di bawah tempat tidur mereka.
Petugas membongkar makam perempuan yang dibunuh suaminya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Perempuan itu dimakamkan di bawah tempat tidur mereka. (kompas tv)

Ia baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung mengali lubang untuk menguburkan istrinya itu didalam kamar.

Sebelum mengali lubang, tersangka juga sempat mengukur lubang dengan menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.

"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," ujarnya.

Setelah meletakan korban di dalam lubang itu, tersangka lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.

Di atasnya juga diletakan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan ditutupi pula dengan karung plastik lalu ditimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.

"Kemudian di atasnya juga ditutupi kembali dengan pakaian bekas selanjutnya ditutupi tanah kembali dan diratakan," ujar dia.

Setelah rata, tersangka juga membuat sebuah papan lalu diletakan sebagai penanda atau nisan makam istrinya tersebut.

Di atas makam itu tersangka juga menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur.

Pelaku tidur di atas makam istrinya sampai para tetangga curiga dan pembunuhan itu terbongkar, sekitar 40 hari berselang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.

"Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan atau barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved