Satu Kades di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Tidak Penipuan dan Penggelapan
SE (38), Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, mesti berurusan dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - SE (38), Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, mesti berurusan dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang. Dia diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan pada warga bernama Rudi.
Kanit Tipikor Polres Karawang, Iptu Sidiq Akbar Kusumah, membenarkan terkait penangkapan seorang kepala Desa Kutajaya pada Sabtu (5/9/2020).
"Lurah itu kami tangkap dengan modus memberi surat perintah kerja (SPK) ke Rudi dengan pekerjaan membuat turap dan jalan lingkungan di Dusun Babakan Banten RT 12/03, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dengan total pekerjaan Rp 1 miliar dari dana desa TA 2019," kata Sidiq, Senin (7/9/2020).
Pekerjaan itu, kata Sidiq telah selesai 50 persen dari Juli 2019 dan baru dibayarkan Rp 120 juta.
Sisa yang mesti dilunasi sebesar Rp 450 juta, namun tak dibayarkan oleh kades tersebut.
• NasDem Kabupaten Siap Tempur Menangkan Dadang-Sahrul, Lebih Kuatkan Kampanye di Medsos
"Korban ini merasa telah ditipu oleh lurah tersebut dan melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang," ucapnya.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi beserta barang bukti yang sah.
• Pemkot Bandung Sedang Kaji ASN Kerja dari Rumah, Keputusan di Tangan Gugus Tugas Covid-19
Kini, SE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan. (*)