KABAR Gembira, Pemerintah Putuskan BLT untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Lanjut Tahun Depan
Program subsidi upah berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta ternyata tak cuma berlangsung empat bulan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Program subsidi upah berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta ternyata tak cuma berlangsung empat bulan.
Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021.
Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, seusai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).
Program lain yang akan dilanjutkan adalah untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.
Juga, program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan), dilanjutkan pada tahun depan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.
Total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.
Jumah tersebut terdiri dari biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.
Serta, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150 ribu.
Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Untuk bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen.
Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Lalu, anak SD Rp 75 ribu per bulan, anak SMP Rp 125 ribu per bulan, anak SMA Rp 166 ribu per bulan.
Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."
"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.
Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.
Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.
• Tak Usah Jalani Isolasi, Guru SD hingga SMA di Kabupaten Sukabumi Jalani Tes Swab
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
• Melalui Film FTV Piknik Gaya Baru, Memberikan Edukasi Pentingnya Protokol Kesehatan Saat Liburan
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan Masih akan Berlanjut Tahun Depan