Banyak Perusahaan Belum Serahkan Data Karyawan ke BP Jamsostek, Tak Terima Subsidi Gaji

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto tengah mengadvokasi buruh di Kota-Kabupaten

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto tengah mengadvokasi buruh di Kota-Kabupaten di Jawa Barat yang belum didaftarkan ke BP Jamsostek oleh perusahaannya.

Roy mengatakan, hampir semua wilayah di Jawa Barat ada perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga belum mendaftarkan karyawannya ke BJ Jamsostek sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji dari Pemerintah pusat.

"Banyak di Jawa Barat hampir setiap Kabupaten-Kota ada yang nunggak, karena ada kesulitan di tengah pandemi ini," ujar Roy, saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

PAS 1973 Suporter Resmi Persikabo 1973, Kecewa Bus Tim Kesayangannya Dilempari Batu di Bandung

Perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya, kata Roy, seharusnya wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, yang membayar iuran itu buruh sendiri, bukan perusahaan.

"Iuran BPJS itukan dari upah buruh, mereka dipotong langsung. Hanya tidak disampaikan oleh perusahaan," katanya.

Makanya, kata dia, pihaknya mendorong agar perusahaan tetap melaporkan data karyawannya ke BP Jamsostek, meskipun belum membayar iuran atau masih menunggak.

"Kita advokasi mereka, ini sedang kita dorong, karena mereka ini peserta," ucapnya.

Sementara untuk buruh yang mendapat SMS dari BP Jamsostek, Roy mengaku belum mendapat laporan dari anggotanya.

Ibu Jual Anaknya di Cianjur Buat Dijadikan PSK, Keduanya Terjaring Satpol PP di Depot Jamu

"Anggota kita belum ada informasi belum mendapat SMS itu, soalnya yang PHK bulan Juni kemarin belum mendapat kabar, apakah mereka dapat atau tidak," katanya.

Sedangkan buruh yang datanya sudah diserahkan ke BP Jamsostek, beberapa sudah ada yang cair, mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah pusat.

"Ada yang sudah mendapatkan ada yang belum, khususnya bank pemerintah sudah, bank swasta ada yang belum," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved