Strategi Menangkal Radikalisme
MUI Jabar Sebut Pernyataan Menag Tentang Jangan Terima CPNS Berpaham Khilafah Sudah Benar
apabila ASN memiliki pemahaman berlawanan dengan yang sudah ditetapkan oleh bangsa ini, dimana letak kesetiaaan terhadap negara
Penulis: Cipta Permana | Editor: Adityas Annas Azhari
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Agama, Fachrul Razi meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah agar menolak atau tidak menerima calon pegawai negeri sipil yang memiliki ide pemikiran atau paham khilafah. Bahkan,
Menag pun mengajak semua pihak agar mewaspadai potensi menyebarnya bibit-bibit paham prokhilafah di lingkungan pegawai pemerintah dan juga masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan, dalam menyikapi konteks tersebut diperlukan cara pandang yang tidak parsial.
Artinya, imbauan yang disampaikan Menag sebagai bentuk kewaspadaan atau antisipasi dari adanya upaya-upaya mengganti ideologi Pancasila dan NKRI dengan ideologi lain.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Menag itu sudah tepat, sebagai bentuk antisipasi menyebarluasnya paham tersebut di tanah air. Apalagi bagi mereka yang memiliki keinginan untuk mendirikan khilafah, berarti memiliki obsesi untuk mengganti bentuk dan eksistensi dari ideologi NKRI," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).
Apalagi, lanjutnya pembentukan NKRI dan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah berdasarkan kesepakatan yang sudah final dari para pendiri bangsa terdahulu, yang didalamnya juga terdapat para pemuka agama Islam.
Maka, seharusnya bagaimana para generasi penerus ini mampu melanjutkan dan mengisi dari Ideologi bangsa ini dengan upaya-upaya yang sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam lingkungan bermasyarakat.
"Jadi apabila pegawai pemerintah atau ASN memiliki pemahaman yang berlawanan dengan apa yang sudah ditetapkan oleh bangsa ini, dimana letak kesetiaaan mereka terhadap negara ini. Oleh karena itu, upaya apapun yang bertentangan dengan aturan dan Undang-undang, menjadi sebuah pelanggaran yang tentu ada sanksi yang mengikatnya," ucapnya.
• Menteri Agama Baru Fachrul Rozi Marah, Pecat dan Minta PNS Pendukung Khilafah Pergi dari Indonesia
Sebelumnya, dalam webinar bertajuk 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' yang disiarkan di kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu (2/9/2020), Menag, Fachrul Razi mengingatkan agar waspada akan penyebaran paham khilafah di lingkungan pemerintahan.
Bahkan berpesan kepada siapapun yang sudah menganut paham tersebut, agar tidak perlu menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Sebab, Fachrul menganggap apabila berbicara soal radikalisme di lingkungan ASN, maka akan ada banyak tempat yang harus diwaspadai, sehingga kewaspadaan pada seleksi calon-calon ASN perlu dilakukan
"Kalau enggak di seleksi dengan baik khawatir benih-benih itu masuk ke ASN," ujarnya dalam webinar.
Fachrul menerangkan, meskipun hingga saat ini memang belum ada regulasi yang melarang adanya paham khilafah, akan tetapi menurutnya paham tersebut bisa dilarang untuk berkembang di lingkungan ASN.
"Saran saya meskipun kita enggak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau sudah diwaspadai sebaiknya enggak usah diterima di ASN," katanya.