Pemakaman Tri Nugraha di Bandung
Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali, Tri Nugraha Dimakamkan di Bandung
Pantauan Tribun, pemakaman dikawal sejumlah anggota FKPPI dari rumah duka di kawasan Jalan Setiabudi hingga ke liang lahat.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka kasus tindak pidanapencucian uang, Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu dimakamkan tepat di sisi Sungai Cidurian.
Pantauan Tribun, pemakaman dikawal sejumlah anggota FKPPI dari rumah duka di kawasan Jalan Setiabudi hingga ke liang lahat.
Sebelum dimakamkan, perwakilan keluarga sempat menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang sudah membantu keluarga dalam memulangkan Tri Nugraha.
Tri Nugraha melakukan aksi bunuh diri sesaat akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Tri Nugraha ditemukan dalam kondisi tertembak di bagian dada di toilet lantai dua Kejati Bali.
Kecurigaan terjadi aksi bunuh diri setelah beberapa jaksa mendengar suara tembakan dari lantai dua kantor tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api (senpi) diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.
Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2019.
Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.
Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.
• Detik-detik Pria Asal Bandung Diduga Bunuh Diri Pakai Senjata Api di Toilet Kejati Bali
• DOR, Pistol Menyalak di Toilet Kejati Bali, Pria Asal Bandung Eks Kepala BPN Denpasar Tewas
• Kasus Covid-19 di Majalengka Diprediksi Terus Bertambah, Sudah Ada Klaster Perkantoran
Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali.
Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.