Terpopuler: Tahapan Penyaluran Subsidi Upah Pegawai Swasta hingga Kemungkinan Faktor BLT Tak Cair
Penyaluran bantuan susbsidi upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) untuk pegawai swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta suda
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
• Sudah Memenuhi Syarat tapi Belum Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000? Anda Bisa Lakukan Ini
• Anda Harap-harap Cemas Tunggu Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.