Bekas Kalapas Sukamiskin, Sudah Dihukum 8 Tahun, Kini Dijerat 2 Kasus Lain, Pajero dan Landcruiser

Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara sejak April 2019

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Wahid Husen saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara sejak April 2019 karena menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin eks Bupati Bangkalan.

Ketiganya merupakan narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

Saat menjalani masa hukuman, dia kembali diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung sebagai terdakwa atas dugaan penerimaan dua suap.

Pertama, suap mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp 517 Juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Radian Azhar juga sebagai terdakwa dalam persidangan terpisah.

HUT Kuningan, yang Lahir 1 September Gratis Masuk Objek Wisata Pondok Cai Pinus dan Waduk Darma

Wahid Husen duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Senin (31/8/2020) mendengarkan dakwaan jaksa.

Suap pertama dari Radian Azhar saat Wahid pertama kali menjabat Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Eko Wahyu P, jaksa KPK, mengatakan, Radian Azhar menemui Wahid Husen dan melihat peluang kerjasama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin.

Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor.
Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

"Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Eko.

TERUNGKAP, Identitas Mayat Perempuan Muda yang Mengambang di Indihiang Tasikmalaya

Nah, sebagai imbalan dari kemudahan itu, ‎Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner. Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar.

"Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," kata Eko.

Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke dealer mobil di Bekasi. Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta lebih.

Akhirnya dibelilah mobil itu untuk Wahid Husen dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian‎. Kredit diajukan atas nama anak buah Radian Azhar.

Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri.

Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. ‎Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen saat hendak memasuki mobil tahanan KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung
Bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen saat hendak memasuki mobil tahanan KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat dakwaan menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp 400 juta.

Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun.

Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak.

Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.

Usman kemudian menyerahkan mobil offroad miliknya ke Wahid Husen. ‎Namun, penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK.

"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.

RESMI, Partai Golkar Usung Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat pada Pilkada Indramayu 2020

Atas perbuatannya menerima mobil off road, Wahid Husen dijerat Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Wahid Husen, Djernih Sitanggang mengaku akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan eksepsi karena kasus ini kental muatan unsur perdata dibanding pidana. Itu kan tukar menukar mobil, dalam kapasitas Wahid Husen bukan sebagai pejabat negara," kata Djernih seusai sidang.

Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019
Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019 (mega nugraha/tribun jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved