Bekas Kalapas Sukamiskin, Sudah Dihukum 8 Tahun, Kini Dijerat 2 Kasus Lain, Pajero dan Landcruiser

Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara sejak April 2019

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Wahid Husen saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (31/8/2020). 

Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. ‎Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen saat hendak memasuki mobil tahanan KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung
Bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen saat hendak memasuki mobil tahanan KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat dakwaan menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp 400 juta.

Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun.

Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak.

Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.

Usman kemudian menyerahkan mobil offroad miliknya ke Wahid Husen. ‎Namun, penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK.

"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.

RESMI, Partai Golkar Usung Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat pada Pilkada Indramayu 2020

Atas perbuatannya menerima mobil off road, Wahid Husen dijerat Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Wahid Husen, Djernih Sitanggang mengaku akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan eksepsi karena kasus ini kental muatan unsur perdata dibanding pidana. Itu kan tukar menukar mobil, dalam kapasitas Wahid Husen bukan sebagai pejabat negara," kata Djernih seusai sidang.

Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019
Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019 (mega nugraha/tribun jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved