Presiden KSPN Sebut Tidak Ada Serikat Buruh yang Menolak Total RUU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan selama ini perlu ada pelurusan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan selama ini perlu ada pelurusan terhadap persepsi yang menyatakan bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja.
Ristadi menegaskan, selama ini tidak ada serikat pekerja atau serikat buruh yang tidak setuju perizinan investasi dipermudah, pemangkasan birokrasi, serta biaya perizinan usaha yang rendah dan berkepastian waktu permohonan perizinan.
“Jadi kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja, saya kira ini perlu diluruskan. Bahwa RUU Cipta Kerja ini kan juga mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk UMKM. Tentu hal-hal seperti ini tidak kami tolak,” ujar Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat (28/8/2020).
• Gara-gara Cinta Fitri, PDI Perjuangan Mantap Usung Adly Fairuz Jadi Cawabup Karawang Temani Yesi
Ristadi mengatakan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pun, terdapat klausul yang tidak pernah diungkap ke publik. Yakni terdapat tiga klausul baru yang di dalam UU Ketengakerjaan Nomor 13 tahun 2003 belum diatur.
Ristadi mengatakan tiga klausul baru dalam RUU Cipta Kerja yang disebut akan berdampak positif bagi pekerja, pertama adalah uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT. Dalam UU yang berlaku sekarang, katanya, tidak ada pekerja kontrak yang terkena PHK atau habis masa kontraknya, yang mendapatkan kompensasi pesangon.
"Yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu tenaga kerja kontrak akan dapat pesangon kalau terkena PHK," katanya.
Kedua, katanya, disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam UU ketengakerjaan yang berlaku sekarang belum diatur atau belum disebutkan. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa ketika pekerja terkena PHK, akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian yang ketiga, katanya, ada penghargaan lainnya bahwa pekerja dengan masa kerja 3-6 tahun akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja.
• Pilkada Karawang 2020, Partai Non Parlemen Dukung Pasangan Cellica-Aep
"Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetep bekerja, tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja tiga tahun, dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang," katanya.
Ristadi menceritakan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 kota kabupaten industri di Pulau Jawa. Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100 persen melaksanakan norma kerja.
“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.
“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.
Selain itu, Ristadi juga menyampaikan bahwa saat ini fenomena pekerja kontrak semakin massif yang diakui pihaknya tidak bisa dibendung.
“Ini soal paradigma, bagaimana masyarakat memandang soal pekerjaan dan pemerintah bagaimana menyediakan pekerjaannya. Ketika hari ini ada 7 juta lebih pengangguran dan kemudian 40 juta lebih rakyat Indonesia yang bekerja paruh waktu maka hari ini pemerintah berpikir bagaimana rakyatnya bekerja tidak nganggur," kata Ristadi.
• Ratusan Pohon Langka di Geoprak Ciletuh Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab, Jadi Bahan Bonsai
Ristadi menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR sudah mengakomodasu aspirasi dari buruh dengan membentuk Tim Tripartite dan Tim Perumus perbaikan RUU Cipta Kerja.
“Pemerintah sudah mengakomidir aspirasi dari buruh sudah membentuk Tim Tripartite di situ ada pemerintah, ada Kadin, dan ada juga kami dari serikat pekerja atau buruh. Tentunya kami sebagai representasi serikat pekerja atau buruh Indonesia. DPR pun juga telah membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan Baleg DPR, KSPI, dan KSPSI AGN,” kata Ristadi.
“Di situlah peran kami yakni memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Supaya ketika investasi tumbuh ekonomi juga tumbuh tapi tidak mengabaikan kesejahteraan daripada pekerja,” kata Ristadi.