Sebar Video Asusila di Medsos, Mahasiswa Asal Lampung Diciduk Polisi, Korbannya Masih di Bawah Umur

Mahasiswa berinisial RK (22) ini dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan asusila korban yang masih di bawah umur di media sosial.

Pixabay
Facebook. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang mahasiswa asal Lampung terpaksa berurusan dengan polisi setelah dituduh menyebarkan foto dan video bermuatan Asusila.

Mahasiswa tersebut dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreakrimsus) Polda Banten.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahasiswa berinisial RK (22) ini dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan asusila korban yang masih di bawah umur di media sosial.

Ini Sosok Tiga Pemain Anyar Persib Bandung yang Besok Gabung Latihan, Pernah Bawa Timnya Juara

RK warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamannya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.

Seperti yang dilansir dari laman Tribratanews Banten, RK diciduk berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020.

Kasus ini bermula saat RK mengirim permintaan pertemanan kepada korban yang masih di bawah umur dengan menggunakan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020.

Satu Per Satu Pengedar Sabu-Sabu Sistem Tempel Dibekuk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

Selanjutnya korban dan pelaku saling berkomunikasi menggunakan Facebook sampai Juli 2020.

Pelaku lalu meminta nomor WhatsApp korban.

Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban mengirim foto dan video tanpa busana.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban melakukan kegiatan seksual dan merekamnya.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban mengirimnya melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban mengirimnya melalui pesan WhatsApp.

"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020).

Datangi Wali Kota, Keluarga Besar Kesultanan Cirebon: Hanya Laporan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved