Satu Per Satu Pengedar Sabu-Sabu Sistem Tempel Dibekuk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya
Satu per satu tersangka pengedar sabu-sabu sistem tempel dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Satu per satu tersangka pengedar sabu-sabu sistem tempel dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.
Kali ini seorang pemakai sekaligus pengedar berinisial AJ (46), warga Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, dibekuk di rumahnya.
Penangkapan AJ hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka RS (23), warga Kecamatan Cihideung dan FN (21), warga Kecamatan Mangkubumi.
Kasatnarkoba, AKP Yaser Arafat, mengungkapkan, dari tersangka AJ petugas menyita dua paket plastik sabu-sabu seberat lebih dari 2 gram.
• Hasil Swab Test Negatif Covid-19, Tiga Pemain Persib U-20 Besok Gabung Latihan dengan Supardi cs
"Dua paket sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam botol bekas minuman ringan dan tidak diketahui keluarganya," kata Yaser, di Mapolresta, Rabu (26/8).
Petugas juga menemukan alat pengisap sabu bekas pakai. Semua barang bukti ikut diamankan, termasuk sebuah HP berikut simcard milik tersangka.
"Penangkapan AJ hasil pendalaman penyelidikan terhadap dua tersangka sebelumnya yakni RS dan FN. Dari pengakuan mereka muncul nama AJ," ujar Yaser.
Peran tersangka AJ juga sama seperti RS dan FN yakni sebagai pengedar dengan sistem tempel. "AJ juga diduga sebagai pemakai," kata Yaser.
• Pilkada Cianjur 2020, Bawaslu Temukan Tiga Pelanggaran yang Dilakukan Empat Orang ASN
Tersangka bakal dikenai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Kami masih memburu seorang tersangka lagi yang masih buron dan berperan sebagai bandar yang memasok ketiga tersangka," ujar Yaser.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sabu-barbuk-cirebon.jpg)