Oded Akan Tutup Tempat Hiburan Kembali Tanpa Ragu, Jika Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta pemilik usaha tempat hiburan yang sudah diberikan izin operasionalnya disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta pemilik usaha tempat hiburan yang sudah diberikan izin operasionalnya disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Selama pemerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kota Bandung bertahap memberikan izin operasional kepada usaha hiburan.
Saat ini, sudah ada 10 hiburan terdiri dari sembilan tempat karaoke dan satu klub malam yang sudah mendapat izin operasionalnya.
• Pemkot Bandung Akan Bentuk Tim Khusus untuk Pemantauan Tempat Hiburan
"Sudah ada yang dibuka (tempat hiburan), harapan saya dengan direlaksasi semua pihak khususnya manajemen mematuhi kesepakatan yang sudah ada," ujar Oded, saat ditemui di Kecamatan Mandalajati, Rabu (26/8/2020).
Oded menyebut, pengusaha tempat hiburan malam harus berkomitmen menjaga protokol kesehatan agar tidak menjadi tempat penyebaran baru Covid-19.
"Harus berkomitmen untuk meminimalisir terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
• 85 Tempat Hiburan di Kota Bandung Ajukan Izin Buka Lagi di Masa Pandemi, Pemkot Keukeuh Belum Bisa
Pun demikian dengan wisatawan atau pengunjung ke tempat hiburan agar sama-sama menjaga protokol kesehatan.
Oded mengaku tak segan, menutup tempat hiburan malam yang sudah diizinkan bila melanggar protokol kesehatan.
"Pasti ditindak oleh kita," ucapnya.