85 Tempat Hiburan di Kota Bandung Ajukan Izin Buka Lagi di Masa Pandemi, Pemkot Keukeuh Belum Bisa
Di Kota Bandung, sekitar 85 tempat hiburan sudah mengajukan surat permohonan membuka operasional lagi di masa pandemi virus corona.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di Kota Bandung, sekitar 85 tempat hiburan sudah mengajukan surat permohonan membuka operasional lagi di masa pandemi virus corona.
Namun, dari 85 yang diajukan pengusaha hiburan itu, belum ada satu pun yang dianggap memenuhi syarat untuk buka.
Ada pun syarat tambahan yang harus dilengkapi pemilik usaha seperti hasil rapid test karyawan, pernyataan menerapkan protokol kesehatan ketat di atas materai dan surat izin usaha.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari, mengatakan, pihaknya tidak memberikan jangka waktu untuk pemenuhan persyaratannya.
"Sekarang belum ada yang lengkap, kami terus ingatkan apa saja kekurangannya, jadi tidak ada batas waktu," ujar Kenny saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (19/8/2020).
Menurut Kenny, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam memberikan izin operasional tempat hiburan.
"Treatment tempat hiburan ini harus betul hati-hati, tidak bisa asal-asalan karena urusannya dengan nyawa," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, memastikan telah memberikan kemungkinan tempat hiburan malam buka lagi.
Namun relaksasi akan dibarengi dengan pengoperasian atau pembukaan kembali jika telah memenuhi persyaratan.
• Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka Bertambah Lagi Hari Ini
"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha. Termasuk juga tempat hiburan malam. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/2020) .
Menurut Oded, ia sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kenny Dewi Kaniasari.
"Saya sudah minta agar segera dikaji tentang peluang tempat hiburan malam kembali beroperasi. Pesan saya, setiap tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama," ujar Oded.
Oded mengatakan, untuk bisa kembali beroperasi, pengusaha hiburan malam harus mengajukan permohonan kepada Pemkot Bandung. Lokasi tempat hiburan malam juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Baru akan dikasih izin kembali beroperasi," terang Oded.