Pemkot Bandung Akan Bentuk Tim Khusus untuk Pemantauan Tempat Hiburan

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung baru mengizinkan 10 tempat hiburan seperti karaoke dan klub malam beroperasi

Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Ilustrasi tempat hiburan, pengunjung yang tak memakai masker disuruh meninggalkan lokasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan di tempat hiburan yang sudah diberikan izin operasional. 

Kabid Pembinaan Pariwisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, tim khusus itu nantinya akan terdiri dari gabungan antar organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pengawasannya nanti akan dibuat tim khusus gabungan dari Dinkes, Satpol PP dan Disbudpar untuk pengawasan ditempat hiburan, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal," ujar Edward, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). 

Misteri Kematian Remaja Putri di Desa Rejo Agung, Ternyata Ditenggelamkan Hidup-hidup oleh Pacar

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung baru mengizinkan 10 tempat hiburan seperti karaoke dan klub malam beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB)

"(10) itu rata-rata karaoke dan klub malam, bioskop belum baru mengajukan," katanya.

Ke 10 tempat hiburan itu, kata dia, sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020. 

"Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin," ucapnya.

Wali Kota Minta DPRD Segera Tindak Lanjuti Tiga Raperda yang Diusulkan Pemkot Cirebon

Menurut Edward, saat ini sudah lebih dari 50 tempat hiburan yang diajukan izin operasionalnya ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Namun, kata dia, yang baru keluar nota rekomendasi dari tim Gugus Tugas baru 10 tempat hiburan. Sisanya, akan menyusul dalam waktu dekat. 

"Itu semua sudah memenuhi suarat, kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," katanya. 

Bantuan Karyawan Swasta Kapan Cair? Menaker Sudah Beberkan Waktu Penyalurannya, Ini Cara Cek Namamu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved