BLT Rp 600 Ribu Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Dewan: Gaji di Bawah Rp 5 Juta Itu Besar

Sangat ditunggu-tunggu calon penerimanya, BLT Rp 600 ribu kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dianggap tidak tepat sasaran.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sangat ditunggu-tunggu calon penerimanya, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dianggap tidak tepat sasaran.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Rabu (26/8/2020).

Dalam rapat itu, pimpinan hingga anggota Komisi IX DPR mencecar dan mengkritik program bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah, tidak tepat sasaran. 

Sri Rahayu menegaskan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) seharusnya lebih diprioritaskan menerima bantuan subsidi ini daripada pekerja/karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Dia beralasan upah GTT dan PTT tak lebih dari Rp 1 juta per bulannya. Bahkan masih ada yang mendapatkan upah hanya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. 

"Kalau di sini pasti yang perusahan-perusahaan besar yang akan mendapatkan. Bukan saya tidak suka mereka yang gajinya Rp 4 juta-an mendapatkan bantuan. Tapi, ini ada yang lebih berhak mendapatkan yaitu para GTT dan PTT," ujar Sri Rahayu di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Dia beranggapan, jika para GTT dan PTT menerima bantuan subsidi tersebut maka tentu akan bagaikan mendapat rezeki di tengah pandemi ini. 

"Bagi GTT-PTT bantuan selama empat bulan sebesar Rp 600 ribu per bulan, bagi yang biasanya hanya mendapatkan Rp 200-300 ribu, itu luar biasa. Bagi mereka seperti mendapatkan durian runtuh," kata dia.

Aanggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan mengapa penerima bantuan subsidi terbatas pada pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Saleh menilai bantuan dari negara tidak seharusnya memilah-milah siapa penerimanya. Apalagi bila rakyat yang tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban. 

"Nanti kalau ada alasan pemerintah 'mengapa para pekerja itu tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan', ya jangan salahkan rakyat juga," ujar Saleh. 

Dia juga mempertanyakan nasib mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 sehingga terpaksa keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Saleh, mereka yang di-PHK tentu lebih kesulitan dibandingkan mereka yang masih bekerja dengan menerima gaji di bawah Rp 5 juta. Saleh juga menilai gaji di bawah Rp 5 juta tergolong besar. 

"Gaji di bawah Rp 5 juta itu besar, sebetulnya. Menurut saya, itu besar. Di kampung-kampung itu Rp 2 juta sudah lumayan, sudah baguslah Rp 2 juta itu. Saya enggak tahu, jangan-jangan target sasarannya (bantuan subsidi upah) di kota-kota besar juga ini?" tanya Saleh. 

Tak hanya itu, Saleh turut mempertanyakan mengapa bantuan subsidi upah ini hanya ditujukan bagi pekerja formal dan tidak bagi pekerja informal. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Saleh menyebut ada 70,49 juta pekerja informal di Indonesia.

"Bagaimana yang kerjanya sopir siang-malam angkut penumpang antarkota antarprovinsi yang sekarang terdampak karena orang enggak mau pindah dari satu kota ke kota lain. Bagaimana dengan petani, nelayan, buruh bangunan, tukang cukur, pedagang asongan yang berteriak-teriak?" katanya. (*)

Tak Lagi Berharap Cinta Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Siap Menikah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi IX Cecar Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ihwal Subsidi Upah yang Tak Tepat Sasaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved