Bidan Siaran Langsung Tanpa Busana alias Live Bugil di Media Sosial, Kini Urusan dengan Polisi

Kini bidan tersebut harus menanggung malu gara-gara melakukan aksi nekat di media sosial Boom Live, yakni siaran langsung tanpa busana, live bugil

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/ IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi. Bidan Siaran Langsung Tanpa Busana alias Live Bugil di Media Sosial, Kini Urusan dengan Polisi 

TRIBUNJABAR.ID, LAHAT - Seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,  terpaksa harus berusan dengan aparat berwajib.

Kini bidan tersebut harus menanggung malu gara-gara melakukan aksi nekat di media sosial Boom Live, yakni melakukan siaran langsung tanpa busana atau live bugil.

Bidan yang berinisial AWM itu dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, akhirnya diperiksa pihak kepolisian setempat.

Sebar Video Asusila di Medsos, Mahasiswa Asal Lampung Diciduk Polisi, Korbannya Masih di Bawah Umur

KISAH Dua Calon Janda Muda Gugat Cerai Suami, Kesal Diselingkuhi dan Tak Dinafkahi, hingga Soal KDRT

TRAGIS Nasib Tiga Bersaudara di Indramayu Ini, Alami Depresi Berat Selama Bertahun-tahun

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.

Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).

Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video live bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial.

Beredar Foto Atta Halilintar dan Aurel Pakai Baju Adat, Netizen Fokus ke Rambut dan Bandana

Saksikan Anaknya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sang Ayah di Indramayu Ini Langsung Murka

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM.

Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan video live bugil tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.

 Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live" Bugil di Media Sosial, Seorang Bidan Diperiksa Polisi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved