Ini Sanksi Bagi Pedagang jika Mendirikan Warung di Jalur Hijau Pamulihan Sumedang
Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang tak segan memberikan sanksi tegas jika masih ada pedagang
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang tak segan memberikan sanksi tegas jika masih ada pedagang mendirikan warung di jalur hijau kawasan perlindungan setempat (KPS), Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Pasalnya, lokasi tersebut peruntukannya untuk menjaga resapan air, sehingga lokasinya harus tetap terjaga dan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilarang ada yang mendirikan bangunan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, jika para pedagang itu masih melanggar, pihaknya kemungkinan memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
• Mahasiswa Bandung Tabrak-tabrakan Mobil Ibu Muda, Korban : Saya Ini Perempuan, Ingin Dihargai
"Ya, mungkin seperti itu, nanti sanksinya kami koordinasi dengan Kasi Penyidik untuk menentukan proses selanjutnya," ujar Hilman saat dihubungi Tribun melalui sambungan, Selasa (25/8/2020).
Untuk saat ini, pihaknya baru sebatas melakukan tindakan berupa penertiban, tetapi belum sampai menerapkan sanksi karena pedagangnya merupakan warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, mereka mendirikan warung di jalur hijau KPS itu sudah sejak tiga bulan yang lalu, sehingga jika dibiarkan, nantinya dikhawatirkan bisa lebih banyak hingga terjadi alih fungsi lahan.
"Asalnya gak ada, tapi karena terdampak pandemi Covid-19, mereka berjualan disana. Kalau dibiarkan semakin hari bisa semakin bertambah," katanya.
Menurutnya, jika pedagang yang mendirikan warung disana lebih banyak lagi, hingga terjadi alih fungsi lahan, nantinya bisa berbahaya, bahkan dampaknya bisa terjadi longsor.
• Latihan Persib Bandung Hari Ini Hanya 90 Menit, Biasanya 2 Jam, Ada Apa Ya?
"Kalau sudah alih fungsi lahan ya bahaya, sementara lokasi itu sudah ditetapkan sebagai KPS," ucap Hilman.
Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar para pedagang disana, tidak kembali berjualan di Jalur Hijau KPS meskipun mereka butuh penghasilan karena melanggar Perda.
"Solusinya tadi saya sudah ngobrol dengan masyarakat untuk mencari solusinya ke Kades, Camat karena terkait hal itu bukan kewenangan kami," katanya.